JAKARTA, DISWAY.ID - Penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe atas dugaan kasus korupsi disebut kemungkinan adanya intervensi politik.
Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan kemungkinan adanya intervensi politik tersebut benar.
"Itu kan pengakuan dari pihak Pak Lukas. Kalau pengakuan itu kemungkinan ya benar adanya intervensi (Politik, red) itu," katanya kepada Wartawan disway.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran diduga adanya celah kesalahan dari Enembe.
"Bisa jadi kalau memang intervensi dan bisa jadi Pak Lukas punya celah, akhirnya disikat juga," ungkapnya.
"Mungkin ya itu memang proses hukum,tetapi kan ada pintu masuk di awal, akhirnya dicari kesalahan dan diduga qda kesalahan, akhirnya masuk disitu," tambahnya.
Menurut Ujang, ditetapkannya Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi memang pelanggaran hukum, akan tetapi ada pemicu hal tersebut terungkap.
"Ya, tapi saya melihat kasus hukum murni, dianggap pidana dan sebagainya. Tetapi kan ada pemicunya." tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera kirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan panggil kembali Enembe ke Gedung Merah Putih.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," katanya kepada Wartawan disway.id, Kamis 29 September 2022.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," tambah Ali Fikri.
BACA JUGA:Derby London Utara, Arsenal Gebuk Tottenham 3-1
Sebelumya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (26/9).