“Aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabibuta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlanya ribuan," lanjut Sugeng.
Seperti disinggung tadi, FIFA mencatat pada kolom Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B.
Dalam pasal itu petugas pengamanan dilarang menggunakan semua jenis senjata dan gas air mata saat mengamankan pertandingan sepakbola di sebuah stadion.
Sugeng mengatakan kepolisian harus bertindak tegas, melakukan investigasi dan menjatuhkan pidana kepada penyelenggara.
"Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian, jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion GBLA pada bulan Juni lalu," tukasnya.