"Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
"Yang kedua rekomendasi dari komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.
Sementara itu menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice.
"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.