Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Selasa 04-10-2022,15:01 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Mengenal Regi Datau, Sosok Pria yang Diduga Selingkuhan Denies Chariesta, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur

Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt

Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kategori :