Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur
Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt
Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.