Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Selasa 04-10-2022,15:01 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus

Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

8. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

 

Kategori :