Ferdy Sambo Mulai Gondrongin Rambut, Hati Lagi Teriris Ya Pak?

Rabu 05-10-2022,20:10 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Usai diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo langsung memakai rompi tahanan warna merah. Ini merupakan ciri khas tahanan Kejaksaan Agung.

Tak hanya Ferdy Sambo. tersangka lainya yaitu Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Ketika keluar dari gedung kejaksaan, Ferdy Sambo pun langsung dikawal oleh petugas demi mengamankan dari gerombolan para awak media yang mencoba minta keterangan dari pihak tersangka.

Padatnya para awak media, Ferdy Sambo pun kesulitan untuk sampai ke mobil taktis Mabes Polri.

Diketahui, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

Sebelum dilimpahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice". Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo Cs tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," jelas Fadil Zumhana.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Jampidum selanjutnya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

"Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan. Termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.

Kategori :