JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut istri dan anak Gubernur Papua mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Astract Bona Timoramo Enembe atau anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda atau istri Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Rabu 5 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe/swasta dan Yulce Wenda /Ibu Rumah Tangga," katanya kepada disway.id, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan di 5 Rute Domestik
Diungkapkannya, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada konfirmasi kepada pihak KPK.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Rabu kemarin kelima saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi dan suap Gubernur Papua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri mengatakan kelimanya mangkir tanpa alasan.
"Sejauh ini mereka mangkir," katanya kepada awak media, Rabu 5 Oktober 2022.
Sementara Pengacara Enembe, Roy Rening saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan akan memberikan konfirmasinya malam nanti saat konferensi pers di Jayapura.
BACA JUGA:Terungkap, AHY Sebut Enembe Alami 2 Kali Intervensi Politik
"Nanti sebentar, malam nanti saya konferensi pers. Nanti sekitar jam 8 di Jayapura. Jangan kamu nanti dapat duluan," ungkapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembangkaan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil 5 saksi ke Gedung Merah Putih hari ini.
"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," katanya kepada Wartawan disway.id, Rabu 5 Oktober 2022.