JAKARTA, DISWAY.ID - Penyebab Rizky Billar mangkir dari panggilan Polri terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diungkap oleh kuasa hukum, Adek Erfil.
Sebetulnya, Rizky Billar dijadwalkan lakukan pemeriksaan terkait KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pad hari ini, Kamis 6 Oktober 2022.
Namun Rizky Billar batal datang karena psikisnya sedang terganggu, maka dari itu kuasa hukum Rizky Billar meminta untuk jadwal pemeriksaan diatur ulang.
"Saya mewakili Billar, beliau lagi terganggu psikisnya. Beliau lagi memanggil ustadz. Ga bisa datang dia," ujar Adek Erfil, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kronologi Pembantaian Satu Keluarga di Lampung, Berebut Warisan hingga Mayat Ditimbun di Septic Tank
Adek menambahkan, Billar saat ini tengah memulihkan kondisi psikisnya akibat kabar yang beredar luas terkait laporan polisi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tadi sudah saya katakan, (Rizky Billar) terganggu psikisnya terkait narasi-narasi yang tidak baik. Ibunya juga terganggu psikisnya," tukasnya.
Status Rizky Billar kemungkinan bakal berubah usai diperiksa sebagai saksi terlapor.
Diketahui Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Rahasia Anies Baswedan Tetap 'Legowo' saat Dihujat Dibongkar di Depan Karni Ilyas: Bukan Hal Baru
Kemungkinan perubahan status Rizky Billar ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujar Zulpan, Kamis 6 Oktober 2022.
Zulpan juga menyebutkan penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dua Unit Wuling Air ev Siap Dijajal di GIIAS Medan 2022
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.