Jenderal Listyo Sigit Ungkap Kontrak Siaran Berkaitan Pada Penolakan Perubahan Jam Tanding Arema Vs Persebaya

Jumat 07-10-2022,13:37 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan Malang, Jenderal Listyo Sigit ungkap kontrak siaran berkaitan dengan penolakan perubahan jam tanding Arema Vs Pesebaya.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pihak Polres Malang sebelumnya telah mengajukan secara resmi pemindahan jam pertandingan dia kesebelasan tersebut.

Pemindahan jam pertandingan diajukan oleh pihak kepolisian sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan Arema Vs Pesebaya pada 1 Oktober 2022.

Akan tetapi PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan kepolisian untuk memindahkan jam tanding Arema FC vs Persebaya.

BACA JUGA:20 Ucapan Maulid Nabi 2022, Cocok Jadi Status Sosial Media

BACA JUGA:Energen Champion SAC Indonesia Papua Qualifiers Start Hari ini

Menurut Jenderal Sigit, pengajuan pemindahan jam tanding rekomendasi kepolisian tersebut ditolak dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan.

Alasan LIB jika waktu pertandingan digeser akan berkaitan dengan jam penayangan di salah satu stasiun televisi karena pertandingan tersbut ditayangkan secara langsung.

“Jika dilakukan perubahan makan akan mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Kapolri.

Setelah permohonannya ditolak, Polres Malang mengikuti jadwal semula dengan menambah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan dari 1.037 menjadi 2.034 personel.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik BMW CE 04 yang Lebih Mahal dari Innova

BACA JUGA:MTsN 19 Pondok Labu Segera Direnovasi, Menko PMK: Kami Akan Lakukan Kordinasi

Jenderal Sigit mebanbahkan, pihak Kapolres kemudian melakukan persiapan untuk pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah personil.

“Jumlah personil yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," tambah Jenderal Sigit.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aksi suporter aremania yang berhamburan ke tengah lapangan usai peluit panjang ditiup wasit menemukan fakta baru.

Kategori :