JAKARTA, DISWAY.ID-Operasi Zebra Lodaya 2022 telah memasuki hari keempat. Tercatat pada hari ketiga operasi, Rabu 5 Oktober 2022, sebanyak 154 pengendara mendapat penindakan berupa teguran oleh kepolisian.
“Laporan Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran Operasi Zebra Lodaya 2022 hari ke-3 sebanyak 154 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
Dari 154 pelanggaran tersebut, 34 di antaranya pengendara anak berusia 15 tahun ke bawah. Para pengendara anak ini diberikan sanksi teguran.
BACA JUGA:Lakalantas Melibatkan 2 Motor dan Satu Mobil di Kemang, Diduga Pengendara Mabuk
BACA JUGA:Pelajar 17 Tahun di Kota Bogor Dipermudah Bikin E-KTP
“Pengendara roda dua di bawah umur ada 26. Kemudian pengendara roda empat di bawah umur ada 8,” paparnya.
Di samping itu, polisi juga memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak memberikan anaknya kendaraan jika belum cukup umur. Hal ini demi keselamatan anak-anak.
Kemudian, dari angka pelanggaran tersebut terbanyak pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 54 kasus. Pengendara roda dua yang melawan arus ada 57 kasus.
BACA JUGA:Kelurahan Kota Bogor Terima BLT Migor Periode April Hingga Juni 2022
“Terakhir, pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman ada 9,” jelasnya.
Lokasi pelanggaran terbanyak ada di jalan kabupaten, yaitu sebanyak 80 pelanggaran. Kemudian sebanyak 20 di jalan nasional dan 54 di jalan provinsi.
Angka tersebut meningkat dibanding sebelumnya. Diketahui, Total ada 153 pengendara telah ditegur petugas kepolisian selama hari ke-1 dan ke-2 Operasi Zebra Lodaya 2022.
“Hari pertama 61 pelanggaran, hari kedua 92 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.
Total pelanggaran terbanyak adalah melawan arus. Sementara pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah tidak menggunakan helm SNI.
“Total roda dua melawan arus 61, total tidak menggunakan helm SNI 54,” paparnya.