Adapun lima saksi tersebut diantaranya:
- DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020
- K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020
- SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020.
- AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI
- MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019
BACA JUGA:Nah Lo! Identifikasi Pelempar Mobil Aparat Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Tersangka Segera Diumumkan
BACA JUGA:Status Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Penetapan Rizky Billar Hanya Tunggu Waktu
Sedangkan alur dugaan korupsi impor garam tersebut dimana pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam dan terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
Dalam proses impor garam tersebut mencapai 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Proses impor garam tersebut juga diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
BACA JUGA:Aksi Pamungkas Dikecam Banyak Orang Usai Diduga 'Gesek-gesek' HP Penggemar ke Alat Kelaminnya
Selain itu juga diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
Tak hanya itu, impor ini juga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.