JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti sebagai saksi kasus impor garam di Kejagung memberikan kesaksiannya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri ini terjadi pada tahun 2016-2022 yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Kesaksian Susi Pudjiastuti terkait dengan adanya dugaan rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan ke Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto dalam impor garam industry.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan bahwa kehadiran Susi Pudjiastuti sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.
BACA JUGA:60 Rawat Inap Dari 547 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan disaat itu.
“Tentunya orang-orang atau pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang merugikan petani harus mendapatkan perhatian dan hukuman yang setimpal,” tambah Susi.
"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kasihan para petani (garam)," ujar Susi.
BACA JUGA:Habib Rizieq Doakan Anies Baswedan: Semoga Diselamatkan dari Makar Orang-orang Jahat
Sedangkan Kutandi menjelaskan juga bahwa diharapkan kehadiran dari Susi dapat menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam.
Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 oihak Kejaksaan telah memeriksa 5 saksi diantara 3 dari Kementerian Perdagangan dan dua dari Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Salah Pilih Cairan Wiper Bikin Kaca Baret, Pastikan Sesuai Spesifikasi dan Peruntukan
BACA JUGA:Terlalu Tangguh, Erling Haaland Sampai Tak Boleh Main di Liga Premier Inggris