Pemprov DKI Terima Aduan dari 149 Pekerja Migran Asal Jakarta terkait Pelanggaran HAM

Pemprov DKI Terima Aduan dari 149 Pekerja Migran Asal Jakarta terkait Pelanggaran HAM

DKI Jakarta memerima 149 aduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di negara penempatan-Dok. Pemprov DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerima 149 aduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di negara penempatan.

Adapun berdasarkan data tahun 2022, ada sebanyak 735 orang asal Jakarta yang menjadi pekerja migran.

BACA JUGA:Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Sosialisasi Program Pekerja Migran

BACA JUGA:Bikin Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri, Kementrans & Kementan Langsung Kolaborasi

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pekerja migran selama imk menghadapi berbagai tantangan terkait pelanggaran HAM seperti risiko perdagangan manusia, serta eksploitasi.

"Penempatan PMI asal Jakarta hingga November 2022 tercatat 735 orang dengan jumlah aduan mencapai 149 aduan," ujar Teguh melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Januari 2025.

Teguh menegaskan, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan secara optimal bagi para PMI. 

"Mulai dari tahap penempatan hingga saat bekerja, kita harus memastikan bahwa setiap pekerja migran khususnya asal Jakarta memperoleh hak sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR

Untuk memberi jaminan perlindungan bagi calon ataupun PMI asal Jakarta, Teguh menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

Teguh menegaskan, melalui nota kesepakatan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama BP2MI berupaya memastikan setiap calon PMI dan PMI mendapatkan informasi, edukasi, pemberdayaan, pelayanan, hingga perlindungan hukum menyeluruh sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi angka pengangguran yang terus meningkat akibat pertambahan lulusan setiap tahun.

BACA JUGA:Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia

"Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan lebih banyak pekerja migran yang memiliki kompetensi dan berdaya saing global, sekaligus memperkuat posisi devisa di pasar tenaga kerja internasional," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads