BACA JUGA:Polisi Patroli Jalan Kaki di Manggarai, Antisipasi Titik Rawan Tawuran
BACA JUGA:Calon Mama Wajib Tahu! Begini 3 Cara Menggunakan Test Pack Agar Hasil Akurat
Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.
Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Belajar dari Kanjuruhan, Persib Perbaiki Penyelenggaran Pertandingan Kandang
BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023? Berikut Catat Tanggalnya
"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen," kata Said.