BACA JUGA:DLH Klaim Saringan di Manggarai Dapat Kurangi Sampah Hingga 20 Ton
Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunnya daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.
Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan lantaran masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen," kata Said.