Awak media pun kesulitan untuk melacak keberadaan rumah tinggal Lesti Kejora pasca melapor kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke polisi.
"Yang bersangkutan saat ini berada di tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tetapi di tempat lain yang dia merasa aman," jelas Zulpan.
BACA JUGA:Rizky Billar Minta Permohonan Penangguhan Penahanan, Hotma Sitompul: Kita Tunggu Satu-Dua Hari
Rizky Billar Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Zulpan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 6 saksi termasuk Rizky Billar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
“Setelah mendapat laporan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban, terkait KDRT kita memerlukan hasil visum yang mana ini memerlukan waktu.
"Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk Rizky Billar sudah ada 6 saksi,” ujarnya.
Dia mengatakan periksaan berjalan mulai pukul 11.00 WIB siang. Sedianya Rizky Billar melakukan pemeriksaan Kamis, 13 Oktober 2022, tapi maju hari ini sesuai permintaan terlapor.
BACA JUGA:Resmi! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
Setelah berjalanya pemeriksaan saksi lain dan keterangan dari saksi korban juga hasil visum adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh tersangka Rizky Billar.
“Pemeriksaan yang sudah Dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan. Atas Permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini. Kita merespon dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.
“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait Pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," sambungnya.
Dia menjelaskan, bedasarkan fakta hukum yang dimiliki soal tindak pidana KDRT maka tersangka akan dikenakan undang-undang sebagai berikut.
BACA JUGA:Sekuriti Rumah Lesti Kejora Ikutan Mangkir saat Mau 'Dicecar' Pertanyaan Polisi, Ada Apa?
“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
“Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang Bersangkutan dinaikkan sebagai Tersangka,” imbuhnya.