BACA JUGA:Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Secara Paksa Oleh Satpol PP, Wagub DKI Komentar Begini
Disebutkan bahwa Lesti Kejora sudah memaafkan Rizky Billar sehingga perkara dari kasus KDRT tidak lagi dilanjutkan ke arah hukum yang lebih serius.
Kini Philipus Sitepu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice agar perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora segera diselesaikan secara baik.
"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara," kata Philipus Sitepu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," tambahnya.
Sekadar informasi, restorative justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.