Zulpan menyebut ada mekanisme hukum yang harus dihormati pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar.
Pihak kepolisian pun harus berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Penyidik dalam hal ini sudah menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa. Nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan," katanya.
BACA JUGA:Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Berdamai, Netizen: Konten Dalam Rumah Tangga
Lebih lanjut Zulpan meminta pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar mengikuti tiap proses hukum yang saat ini tengah berproses.
Permohonan pencabutan laporan oleh Lesti pun nantinya akan dikaji penyidik dalam prosedur gelar perkara.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.