JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait Lukas Enembe yang berada di kawasan Jabotabek.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK dalam rangka pengembangan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa dokumen aliran uang yang diduga bukti dugaan korupsi Luka Enembe.
BACA JUGA:KPK Periksa Kediaman Lukas Enembe di Jabodetabek
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.
Penemuan tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tandasnya.
Diketahui, KPK lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang tersangkut paut kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Salah satu yang diperiksa disebut rumah Lukas Enembe yang berada di kawasan Jabotabek.
BACA JUGA:Irjen Teddy Dikabarkan Tertangkap Kasus Narkoba, IPW: Kapolri Harus Ungkap Jaringannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik KPK.
"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.
"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," katanya.
Di bagian lain, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada istri Lukas Enembe Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut.
Yulice disebut tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.