KPK Periksa Kediaman Lukas Enembe di Jabodetabek

KPK Periksa Kediaman Lukas Enembe di Jabodetabek

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, terungkap Enembe timbun emas batangan dan uang di apartemennya.-Rafi Adhi Pratama-papua.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang tersangkut paut kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Salah satu yang diperiksa disebut rumah Lukas Enembe yang berada di kawasan Jabotabek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik KPK.

BACA JUGA:Irjen Teddy Dikabarkan Tertangkap Kasus Narkoba, IPW: Kapolri Harus Ungkap Jaringannya

"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.

"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yulice Wenda dan Bona Timoramo selaku istri dan anak Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi.

Yulice disebutnya tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut. 

BACA JUGA:Komnas HAM Periksa Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

"Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu milyar sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.

 "Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia," tandasnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika tidak tahu perkara dugaan korupsi Enembe, para saksi diminta menjelaskan ke pihaknya secara langsung bukan melalui pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: