Irjen Teddy Dikabarkan Tertangkap Kasus Narkoba, IPW: Kapolri Harus Ungkap Jaringannya

Irjen Teddy Dikabarkan Tertangkap Kasus Narkoba, IPW: Kapolri Harus Ungkap Jaringannya

Kapolri umumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba sore yang sebelumnya diinformasikan Ahmad Sarohni.--Instagram/@spripim_polda_sumbar

JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. 

Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim. 

Menurut Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch, kabar penangkapan perwira tinggi ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik.

BACA JUGA:Baru Menjabat Beberapa Hari, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Kasus Narkoba

Di antaranya dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang. 

"Dengan ditangkapnya Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat 14 Oktober 2022.

"Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," tambahnya.

Sugeng juga mengatakan, di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. 

"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Periksa Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. 

Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. 

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang dikabarkan melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

"Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: