JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menemui masa aksi dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kopaja melakukan aksi drop out sebagai puncak dari aksi pemberian rapor merah pada tanggal 18 Oktober 2021, Surat Peringatan 1 (SP1), pada tanggal 22 April 2022 dan Surat Peringatan 2 (SP2) pada tanggal 23 Agustus 2022.
Menurut mereka, Anies dinilai tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya menjadikan DKI Jakarta kota yang humanis.
Pada aksi tersebut, mereka menuntut Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria serta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk :
BACA JUGA:Hari Terakhir jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini yang Dilakukan Anies
1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta;
2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi;
3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016;
4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum;
6. Memastikan penghentian reklamasi;
7. Menghentikan pembangunan tanggul laut;
8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir;
9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak;
10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19;