BEKASI, DISWAY.ID- Polisi saat ini sedang memburu tujuh orang tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi, yang kabur dari dalam sel tahanan pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira Pukul. 21.39 WIB.
"Iya benar (tahanan kabur)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konfirmasi wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.
"Ada tujuh tahanan," tambahnya.
Unuk diketahui, jumlah tahanan Keseluruhan 10 orang, yang melarikan diri sebanyak 7 orang dan yang tidak melarikan diri sebanyak 3 orang.
Sayangnya Kombes Zulpan belum memerinci soal identitas dari tahanan yang kabur tersebut serta bagaimana kronologi para tahanan bisa kabur.
"Nanti saya update. Informasi awalnya seperti itu," pungkas Zulpan.
Sebelumnya diketahui, 7 orang tahanan tersebut melarikan diri dari Ruang tahanan Polsek Jatiasih Jl. Wibawamukti II Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi.
7 orang tahanan yang kabur adalah, Bernama Gapar Perkara Pasal 114 -112 UU. Narkotika , Dola Aprian, Perkara Pasal 363 KUHP, Iman alias Ambon Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika, Arip Budiman, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkoba,
Kemudian Saipul Bahri, alias Uwing, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika, Achmad Ridwan, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika dan Redo Palami, Perkara Pasal 363 KUHP.
Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 buah besi ukuran 13 dengan panjang lk. 20 cm dan 1 buah sendok makan yang digunakan untuk tembok samping kamar mandi.