Padahal, kata Teddy Minahasa, ia tak pernah tahu mengenai wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana.
“Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” kata klarifikasi itu lagi.
Ia pun bersumpah bahwa dirinya tak pernah mengonsumsi narkoba dan menjadi seorang pengedar narkoba secara ilegal.
“Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” katanya lagi.
Namun, TM menghormati proses hukum yang ada dan TM setia kepada negara dan institusi POLRI.
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra diduga menjual 5 Kg sabu ke Mami Linda, pengusaha diskotik di Jakarta.
Mami Linda membayar sabu tersebut pakai Dolar Singapura.
BACA JUGA:Brigjen Andi Rian Tinggalkan Jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri Usai Tangani Kasus Ferdy Sambo
Polisi menangkap Mami Linda yang akan menjual 5 Kg sabu ke oknum Kompol yang berdinas di Polsek Tanjung Priok.
Saat ditangkap, Mami Linda mengaku memperoleh sabu dari oknum polisi berpangkat AKBP yang diketahui sebagai mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi bergerak meringkus oknum polisi berpangkat AKBP tersebut.
Versi Teddy Minahasa, dia sendiri mendatangi Divisi Propam Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra.
“Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” kata TM yang diduga Irjen Teddy Minahasa ini.
Kebenaran klarifikasi tertulis ini pun belum bisa dibuktikan apakah benar-benar dibuat oleh Teddy Minahasa atau orang lain.