Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri tidak hanya menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana saja. Sebanyak tujuh anggota perwira Polri pun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
BACA JUGA:Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Berikut Ini Skema Pengalihan Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan
Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.
Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu 28 september 2022.
Dalam hal ini, Kejagung menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun upaya obstruction of justice.
"Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif, karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di waktu yang sama
Kemudian, Kejagung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.
"Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana.
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.
Setelah itu, pada Senin 10 Oktober 2022 berkas perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu dilimpahkan ke PN Jaksel.