Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk, Berikut Ini Skema Pengalihan Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo saat dikawal petugas dari Kejaksaan Agung memasuki mobil tahanan usai sidang di PN Jakarta Selatan. -Syaiful Amri-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sedangkan untuk memperlancar jalannya persidangan, polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas di lokasi tersebut bersifat situasional.
"Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet kredit kita lakukan rekayasa lalin," ujar Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris kepada wartawan, Minggu, 16 Oktober 2022.
BACA JUGA:Arsenal Full Senyum Usai Liverpool Jegal City
Ruslan menyebut sejumlah ruas jalan telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan saat jalannya proses persidangan.
Berikut ini skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
BACA JUGA:Jabat Wagub DKI Jakarta, Riza Patria Bersyukur
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Senin, 17 Oktober 2022.
Terdapat empat terdakwa yang bakal dihadirkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: