"Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 11.
Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies Baswedan selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.