"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE." tandasnya.
BACA JUGA:Amarah Ferdy Sambo Pada Chuck Putranto Karena Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan
Diberitakan sebelumnya, Yulice Wenda dan Bona Timoramo yang tidak lain adalah istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Yulice disebut tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.
"Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
"Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," sambungnya.
Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu milyar sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.