Amarah Ferdy Sambo Pada Chuck Putranto Karena Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan

Amarah Ferdy Sambo Pada Chuck Putranto Karena Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan

Jaksa mengungkapkan amarah Ferdy Sambo pada Chuck Putranto karena serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut umum membacakan dakwaan kepada Ferdy sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan amarah Ferdy Sambo pada Chuck Putranto karena serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

Tiga hari pasca penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya.

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Kaget Lihat CCTV Kompleks Duren Tiga, Hendra Kurniawan Sampai Menenangkannya

BACA JUGA:Ucapan 'Palsu' Ferdy Sambo ke Pimpinan Bocor, Ngotot Tak Ikut Tembak Brigadir J: Pegangan Saya Kaliber 45

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

"'CCTV di mana? Dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, CCTV mana jenderal?," kata Jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.

Mantan kepala Kadiv Propam Polri itu lantas meminta Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

BACA JUGA:AKBP Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Baiquni Wibowo Pakai Tangannya Demi Sambo

BACA JUGA:Bakal Lepas Status Janda, Simak 5 Fakta Lamaran Kiki Amalia dengan Seorang Pengusaha Tajir

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dan berkata ‘kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," ujar Jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," kata jaksa lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: