o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.