Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Rabu 19-10-2022,09:57 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.

Kategori :