JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kali ini.
Perkara yang disidangkan kali ini yakni terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:PT LIB Penuhi Panggilan Komnas HAM, Direktur Operasional Pimpin Rombongan
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Menurut dia, sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi. Untuk pagi hari ini akan digelar dengan tiga terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
"Jam 10.00 WIB. Terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel, Hakim Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto.
Siang harinya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
"Jam 14.00 WIB. Terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Hakim Ketua Afrizal Hadi, Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata dia.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Anak Buah Ferdy Sambo Tiba dan Siap Diadili
Kendati demikian, jadwal persidangan tersebut bisa saja berubah atau tidak sesuai dengan waktu persidangan yang sudah ditentukan.
"Jadwal di atas juga akan disesuaikan dengan dinamika persidangan," ucap Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.