JAKARTA. DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Mohammad Fadil Imran memberikan arahan kepada Personel Reserse di Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa 18 Oktober 2022.
Arahan tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri di Istana Negara pada hari Jumat 14 Oktober 2022 lalu, agar terlaksana tindakan dan program konkrit di jajaran Polda Metro Jaya.
Pada arahan yang dilaksanakan di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Polda Metro Jaya), menurut Irjen Fadil ada beberapa rancangan program yang berdasar pada pesan Presiden Jokowi yang bisa untuk diimplementasikan dalam jangka pendek.
BACA JUGA:Komnas HAM Bakal Sebut Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Bocorannya
Antara lain yaitu tidak adanya lagi pelanggaran atau ketidak Profesionalan yang di lakukan oleh Penyidik.
“Antara lain meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat dibenak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur, Bermain pasal, Pungli kasus (untuk gelar, AHLI, SP3), Intimidasi dan Kekerasan dalam interogasi, Keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti,” ujar Irjen Fadil dalam keterangan resminya.
Irjen Fadil juga berharap agar tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara dapat diatasi.
“Tantangan Internal dalam Penyidikan perlu adanya peningkatan kualitas Penyidik yaitu dengan adanya Pendidikan Kejuruan, sertifikasi dibidang Penyidikan sehingga dengan jumlah Personel yang ada dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara dan tidak ada lagi budaya yang sudah turun temurun serta Mekanisme penyelidikan menjadi lebih modern,” jelas Irjen Fadil.
Kapolda Metro Jaya, juga mengatakan, Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, maka polisi bisa dikatakan sebagai “hukum pidana yang hidup."
Polisi yang dapat menerjemahkan Law in the book menjadi law in action, Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian/ merekayasa hukum,” terangnya.
Irjen Fadil juga menjelaskan, pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun psikologis dan laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasar pada SOP.
BACA JUGA:16 Tim Piala Asia U-20 2023: Indonesia dan Vietnam Jadi Wakil Asia Tenggara
Selanjutnya ia pun berharap agar seluruh personel untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat.
“Aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi, mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat. Selanjutnya lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus yang ditangani secara regular,” tuturnya.
“Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja agar kepercayan publik kepada Polri dapat kita raih Kembali,” tutup Irjen Fadil.