BACA JUGA:Surat Dakwaan Jelas, Terdakwa Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi
Surat itu dilayangkan pada 13 September, enam hari setelahnya, PT LIB meminta panitia pelaksana Arema FC untuk berkomunikasi dengan kepolisian agar pertandingan tetap digelar malam hari.
"Pada Tanggal 19—20 September 2022, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT. LIB Irjen Purn Sujarno yang mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT LIB," tulis TGIPF.
Usai pertandingan Arema vs Persibaya, aparat menyemprotkan gas air mata yang berujung berjatuhan korban jiwa.
Hingga saat ini tercatat 133 orang meninggal duni dan lebih dari 400 orang luka-luka.