JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto ajukan eksepsi.
Jhony Wiliam Manurung selaku yang bertugas sebagai pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Akan tetapi, Chuck Putranto ajukan eksepsi 2 minggu ditolak Majelis Hakim pada Rabu,19 Oktober 2022.
“Nanti eksepsi akan disampaikan bahwa ini kronologisnya belum lengkap jadi nanti kita sampaikan selanjutnya di Eksepsi,” ujar Jhony.
BACA JUGA:Catat! 4 Buah Ini Diklaim Bantu Kontrol Gula Darah, Buruan Coba Yuk
BACA JUGA:Pembuatan Ekstasi Merambah ke Home Industry, Racik Narkoba Partai Kecil
Dia mengatakan pengajuan eksepsi itu untuk menyeimbangkan isi dari apa yang sudah Jaksa bacakan kepada kliennya.
Selain itu, Jhony mengungkapkan akan mempelajari lagi isi dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya masih banyak isi dari dakwaan yang harus dikoreksi.
BACA JUGA:Penanganan Kebakaran Kubah Masjid JIC Diungkap Kadis Gulkarmat Jakarta Utara
BACA JUGA:Situasi Mencekam di Dalam Masjid Jakarta Islamic Center saat Terbakar, Serpihan Api Berjatuhan
“Apakah diterima atau tidaknya, eksepsi itu bisa menyeimbangkan apa dari isi dakwaan Jaksa,” katanya.
“Nanti kita sampaikan semua di eksepsi, karena ada isi dakwaan yang masih banyak yang harus kami koreksi juga,” lanjutnya.
Jhony mengatakan pihaknya meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan Eksepsi namun ditolak oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:Jemput dan Tahan Alvin Lim, Kejagung Lakukan Persiapan Lengkap