Chuck Putranto Ajukan Eksepsi 2 Minggu Ditolak Majelis Hakim

Rabu 19-10-2022,21:11 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo - Rizky Ar
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Heru Blusukan ke Waduk Pluit Usai Curhat ke Basuki, Air Masuk Langsung Buang ke Laut

Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu ke depan untuk menyampaikan eksepsi.

“Kalo dalam dakwaan sebenarnya kami ucapkan sesuai yang ada di BAP, yang perlu kita ketahui saksi juga banyak. Tadi kami minta waktu 2 minggu ke majelis hakim, namun hanya diberikan waktu 1 minggu saja,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto adalah Afrizal Hadi dan dua anggota yaitu M Ramdes serta Ari Muladi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Amankan Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang Cakung

BACA JUGA:Keterangan Broadcaster dan Dokumen PT LIB Berbeda, Komnas HAM : Kami Butuh Penjelasan

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto merupakan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kategori :