Polda Metro Jaya Amankan Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang Cakung

Polda Metro Jaya Amankan Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang Cakung

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kasus pengedaran narkoba dalam bentuk ekstasi yang dilakukan secara home industri.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, bahwa pengungkapan ini dilakukan di daerah jalan gang Damai, RT007 RW007 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

“Jadi ini bukan karena pengungkapan, ini home industri yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan atau gimana, tapi ini adalah pembuatan ekstasi yang dilakukan di daerah Pulogebang, Tersangkanya FH (laki-laki),” ujar Kombes Mukti kepada wartawan,Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:BNN Sumsel Musnahkan Sabu 10 Kilogram dan Ekstasi 47 Ribu Butir

Menurut Kombes Mukti, pabrik ekstasi rumahan tersebut baru sekitar 200 butir ekstasi, ini adalah home industri kecil kecilan dirumah.

“Hasilnya positif ekstasi, kandungannya adalah kandungan ekstasi, jadi jumlahnya kurleb 213 butir untuk kode A,” jelasnya.

“Diduga Serbuk Kuning Dan Hijau Bahan Narkotika Jenis ekstasi Dengan Berat Bruto 635,52 Gram (Kode B),” tambahnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba

Kombes Mukti juga menerangkan, dari keterangan yang didapat, tersangka berperan sebagai pembuat dan memproduksi dan kurir Narkotika jenis ekstasi. Serbuk berat bruto 635, 52 Gram.

“Jadi ini adalah murni diproduksi sendiri oleh pelaku,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: