Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba

Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Beberapa saat setelah Irjen Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, sempat tersebar pernyataan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat membantah bahwa dirinya adalah pengguna, apalagi pengedar.

Informasi tersebut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa terkait dengan adanya bantahan dari Irjen TM, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kebenarannya.

“Tentunya dalam hal ini  saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tak Terima Dibilang Pemakai dan Pengedar Narkoba, Beberkan Hasil Pemeriksaan

“Begitu informasi ini berbedar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang menshare, karena beliau tidak berada dalam rutan PMJ,” tambahnya.

Tetapi terkait dengan substansi yang Irjen TM sampaikan, yaitu adanya penyangkalan dengan status Irjen TM yang dikatakan sebagai  pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan kebenaran hukum.

“Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemeriksaan Perdana Irjen Teddy Minahasa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Diundur, Kombes Nurul Bilang Begini

“Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ,”terangnya.

“Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” tukas Kombes Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: