Pemeriksaan Perdana Irjen Teddy Minahasa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Diundur, Kombes Nurul Bilang Begini

Pemeriksaan Perdana Irjen Teddy Minahasa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Diundur, Kombes Nurul Bilang Begini

Irjen Pol Teddy Minahasa tak terima dibilang pemakai dan pengedar narkoba setelah menangkapannya oleh pihak kepolisian.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Teddy Minahasa diagendakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba oleh tim dari Divisi Propam Mabes Polri termasuk penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini, Senin 17 Oktober 2022.

Tapi dikarenakan kondisi kesehatan Irjen Teddy yang sedang tidak baik, tim pun memutuskan pemeriksaan dibatalkan.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Perbedaan Heru dan Anies Mulai Kelihatan Urus Jakarta, Gak Pakai TGUPP Maksimalkan Peran OPD

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," tambahnya.

Sayangnya Kombes Nurul juga tidak menjelaskan lebih jauh terkait kondisi yang diderita oleh Irjen Teddy. 

Serta membeberkan kapan tim Propam dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tersebut terhadap Irjen Teddy.

"Nanti updatenya kita sampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Jalan Sehat Golkar Serentak se Indonesia Catatkan Rekor Muri, Rangkaian Acara Hari Jadi ke 58

Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus narkoba bersama 10 orang lainnya.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy berperan menguasai 5 kg sabu-sabu yang didapat dari barang bukti pengungkapan kasus.

Irjen Teddy memerintahkan tersangka lain untuk menjual sebagian dari sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:Bagi-bagi Duit Rp 2 Miliar Ferdy Sambo Usai Habisi Nyawa Brigadir J

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: