Karena Alasan Ini Sidang Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditunda
Alex Bonpis diduga memiliki keterlibatan jaringan narkoba dari Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang tuntutan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis ditunda.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mariyono, alasan ditundanya sidang Alex Bonpis karena bacaan tuntutan belum selsai.
"Jadi penundaan tuntutan atas nama Alex Albert (Alex Bonpis) belum bisa dibacakan hari ini karena belum selesai," katanya saat dihubungi, Kamis 21 September 2023.
BACA JUGA:OJK Panggil Pinjol AdaKami, Buntut Viral Debitur Bunuh Diri Diteror Debt Collector
BACA JUGA:Telkom Wujudkan Telkom Daycare, Dukung Peran Orang Tua Bekerja
Sebelumnya, Alex Bonpis ditangkap karena satu jaringan dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Alex Bonpis merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari, semua barang haram merupakan limpahan dari Teddy Minahasa yang telah dihukum mati.
"Ada keterkaitannya dengan TM makanya kita koordinasi dengan kasubdit 1 karena ini ada kaitannya dengan BB ke Pak Kapolsek, Pak Kasran tapi ke dia. Kita akan koordinasi dengan Kasubdit," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang.
BACA JUGA:PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi
BACA JUGA:Progres Ganti Kerugian Pemilik Tanah Jalan Tol Cijago Masuk Tahap Akhir
Ia menyebut Kapolsek menjual barang bukti ke Alex Bonpis.
"Pak Kasranto ini menjual BB-nya ke Alex Bonpis, itu keterangan awal mulanya kita coba mau konfrontir," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: