OJK Panggil Pinjol AdaKami, Buntut Viral Debitur Bunuh Diri Diteror Debt Collector

OJK Panggil Pinjol AdaKami, Buntut Viral Debitur Bunuh Diri Diteror Debt Collector

Pinjol AdaKami dipanggil OJK buntut viral debitur bunuh diri karena diteror DC--

JAKARTA, DISWAY.ID-Ototitas Jasa Keuangan (OJK)  memanggil fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami

Pemanggilan tersebut terkait kabar adanya debitur AdaKami yang bunuh diri akibat diteror Dept Collector (DC). 

OJK dalam keterangan resminya menuliskan bahwa pihaknya memanggil AdaKami pada Rabu 20 September dan Kamis 21 September 2023. 

BACA JUGA:OJK Beri Izin Bursa karbon, Resmi Melantai 26 September 2023

OJK memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman AdaKami. 

Menurut OJK, AdaKami telah melakukan investigasi terkait debitur berinisial K yang dikabarkan bunuh diri akibat diteror DC. 

"Diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," tulis OJK dalam keterangan, Kamis 21 September 2023. 

BACA JUGA:Lengkap! OJK Rilis Daftar 80 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

AdaKami kata OJK, juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," tulis OJK. 

Sebelumnya, beredar kabar melalui cuitan di media sosial X terkait AdaKami. 

Cuitan tersebut berawal dari tangkapan layar curhatan seorang netizen yang mengatakan keluarganya berinsial K memilih bunuh diri karena tak sanggup diteror DC. 

K disebut adalah pegawai di instansi pemerintah. Ia meminjam Rp 9,4 juta namun harus mengganti  Rp 18 juta-Rp 19 juta karena tingginya biaya administrasi layanan. 

Dalam proses penagihan DC, DC disebut meneror korban hingga membombardir telepon kantor hingga korban dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: