Polri Ungkap 36.174 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita Narkoba Senilai Rp8,6 Triliun
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 36.174 kasus dari 42.824 kasus narkotika yang selama 2024-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 36.174 kasus dari 42.824 kasus narkotika yang selama 2024.
Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan
"Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47 persen dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan," ujar Listyo.
Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan barang bukti yang telah diamankan dari narkotika yang siap edar diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun.
"Kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun. Atas keberhasilan pencegahan peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," lanjut Listyo.
Jenderal bintang empat itu menegaskan Polri akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP
"Hal ini sangat penting karena tentunya kita sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba,” jelasnya.
Untuk memberantas peredaran narkoba, Polri juga telah menjalin operasi kerja sama dengan negara lain.
Ia membeberkan beberapa kasus kejahatan narkoba menonjol yang berhasil diungkap lewat joint operation itu.
Pertama, yakni pengungkapan Clandestine Laboratory Jawa Barat yang telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan. Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan 9 tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras (170.000 gram) yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa.
"Pengungkapan narkotika jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) dengan barang bukti 389 kg sabu dengan estimasi nilai Rp 800 miliar dan apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: