Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 36.174 kasus dari 42.824 kasus narkotika yang selama 2024-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar Polri terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.

Listyo mengatakan pada 2024 ini, Polri menyelesaikan 21.063 kasus dengan restorative justice.

BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Sidang Etik 3 Anggota Polri Terlibat Pemerasan WN Malaysia di Event DWP

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.

Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP

BACA JUGA:Sehari Jelang Tahun Baru, 734 Pamen hingga Pati Polri Dirotasi, Berikut Daftarnya

RJ akan diupayakan untuk perkara di luar kejahatan kemanusiaan, kelompok rentan dan kerugian negara. 

"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads