Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan

Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Indonesia masih berada dalam posisi menengah atau peringkat 31 dengan dampak terorisme menengah.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah kejahatan di tahun 2024 mencapai 325.150 perkara.

Listyo mengatakan jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 339.537 perkara.

BACA JUGA:Banyak Aksi Pemalakan di Tempat Wisata, Kapolri Langsung Beri Atensi

BACA JUGA:Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Ibadah Natal Aman dan Khidmat

"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan (criminal total atau CT) pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23 persen) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," kata Sigit dalam paparannya di rilis akhir tahun yang diselenggarakan di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, untuk angka penyelesaian kasus sendiri berbanding lurus dengan jumlah perkara.

"Kenaikan tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara (CC) tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34%. Angka tersebut meningkat 1,09% dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25%," ujar Kapolri.

Lebih lanjut, Jenderal bintang empat itu merinci terkait penyelesaian kasus khususnya kejahatan konvensional yang mencapai 60.278 perkara. 

BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Nataru, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil diselesaikan mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan.

Di sisi lain, restorative justice atau keadilan restoratif dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024. 

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," jelasnya.

"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," sambung Listyo Sigit.

BACA JUGA:Kapolri Prediksi 110 Juta Masyarakat akan Mudik di Akhir Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads