Bukan Napi Biasa! Zul Zivilia Bocorkan 'Jalur Khusus' yang Bikin Vonis 18 Tahun Rontok
Narapidana kasus peredaran narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia dilaporkan berpeluang bebas bersyarat berkat perilakunya selama di penjara.-Hasyim Ashari/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Masih ingat dengan pelantun lagu "Aishiteru" yang sempat menghebohkan publik karena kasus narkoba skala besar?
Zulkifli atau yang akrab disapa Zul Zivilia, kini membawa kabar mengejutkan dari balik jeruji besi Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada 2019 silam ternyata tak harus dijalani sepenuhnya.
BACA JUGA:Zul Zivilia Edarkan 23 Ribu Butir Ekstasi dan 30 Kg Sabu dari Fredy Pratama
BACA JUGA:Zul Zivilia Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Komunikasi Gunakan BBM
Usut punya usut, Zul punya "jalur khusus" yang membuat masa hukumannya rontok secara signifikan. Bukan karena bantuan orang dalam, melainkan berkat predikatnya sebagai "Napi Teladan".
Di dalam lapas, Zul bukan sekadar warga binaan biasa. Ia menyandang status sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di bidang seni dan musik. Status inilah yang menjadi "tiket emas" bagi Zul untuk mendapatkan remisi tambahan yang tidak bisa dinikmati oleh semua narapidana.
"Sebagai tamping 'kan kita dapat remisi tamping pemuka. Itu remisi yang tidak didapatkan oleh semua napi, tidak semua bisa dapat itu," ungkap Zul, Kamis 22 Januari 2026.
Berbeda dengan narapidana umum yang hanya mengandalkan remisi hari raya atau 17 Agustus, Zul mendapatkan jatah potongan masa tahanan ekstra.
BACA JUGA:Zul Zivilia Terima Rp 4 Juta per Bulan dari Fredy Pratama Selama di Sel
BACA JUGA:Terungkap, Zul Zivilia Sempat jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Sulawesi Selatan
Keaktifannya membina sesama warga binaan dalam bermusik membuahkan hasil manis: ia bisa mengantongi remisi khusus hingga tiga bulan setiap tahunnya.
Dengan akumulasi berbagai potongan hukuman tersebut, masa depan Zul yang semula gelap kini mulai terlihat terang. Ia memperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
"Vonis totalnya 'kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi. Nah, di situ baru mengurus pembebasan bersyarat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: