Respons Sangkalan Irjen Teddy Minahasa, Kombes Endra Zulpan: Sudah Sesuai Kebenaran Hukum!

Kamis 20-10-2022,12:18 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya sudah dengan benar menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka disebutnya sudah sesuai dengan seluruh bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

Polda Metro Jaya sekaligus memberikan respons tegas atas bantahan Teddy yang menyebut kalau dirinya bukan sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Masjid JIC Versi Polisi

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan," ujar Endra Zulpan, Kamis 20 Oktober 2022.

"Sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," tuturnya menambahkan.

Ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk Pasal 184 KUHAP, sudah ada dua alat bukti yang dikantongo penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

BACA JUGA:Mengenal Etilen Glikol, Kandungan Parasetamol yang Disebut Jadi Biang Kerok Gagal Ginjal pada Anak

BACA JUGA:Berlaku Tarif Integrasi, Penumpang Transjakarta Melonjak 3,9 Persen

Lebih lanjut, Zulpan secara tegas bisa saja membuktikan di persidangan bahwa Teddy Minahasa benar-benar terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ucap Zulpan.

Dan kini, Irjen Teddy Minahasa sudah jadi tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal yang bisa didapatkan Irjen Teddy Minahasa yakni hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kategori :