Berlaku Tarif Integrasi, Penumpang Transjakarta Melonjak 3,9 Persen

Berlaku Tarif Integrasi, Penumpang Transjakarta Melonjak 3,9 Persen

Transjakarta.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebutkan pihaknya telah melayani sebanyak 806.159 penumpang atau melonjak 3,9 persen per Rabu, 19 Oktober 2022.

Angka tersebut terbilang meningkat dibandingkan satu bulan lalu yaitu hanya melayani penumpang sebanyak 775.752 orang.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan lonjakan penumpang moda transportasi umum itu merupakan kabar bagus.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terbang ke Banten, Singgah Dulu ke Rumah Mantan Bupati Lebak

Hal itu dikarenakan sudah semakin banyak warga yang mulai sadar untuk mengandalkan moda transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari.

Tidak hanya itu, Anang juga mengatakan bahwa peningkatan penumpang ini merupakan hasil dari usaha dan dukungan semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Peningkatan jumlah pelanggan Transjakarta ini sebagai salah satu indikator bahwa pelanggan sudah mulai kembali menggunakan Transjakarta setelah transisi beberapa waktu lalu telah ditangani dengan baik," ujar Anang saat dikonfirmasi oleh Disway.id, Kamis 20 Oktober 2022.

Sebelumnya, PT Transjakarta sempat mengalami kendala terhadap pelayanan saat dimulainya tarif integrasi, tetapi kini pelayanan tersebut sudah kembali normal.

Hal itu juga menjadi pertimbangan dari kebanyakan warga untuk kembali menggunakan transportasi umum.

BACA JUGA:Timnas Indonesia TC di Turki, Shin Tae-yong: Fokus Skill Dasar dan Performa Pemain

BACA JUGA:Bukan Menangis, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif integrasi maksimum MRT, LRT dan Transjakarta yaitu sebesar Rp 10 ribu.

Penerapan tarif integrasi sudah mulai pada diterbitkannya keputusan gubernur dan beroperasi sejak 11 Agustus 2022.

Keputusan dimaksud yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 terkait tentang besaran tarif layanan integrasi antara MRT, LRT dan Transjakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads