JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022 menjelaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan oleh JPU sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.
Akan tetapi pihaknya mengajukan Praperadilan terhadap Jaksa terkait dengan tuntutan atau penahanan dilakukan oleh Jaksa, apakah penahanan tersebut sah atau tidaknya.
BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Kubah Masjid, JIC Siap Koordinasi dengan Polisi
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Merenggut Puluhan Nyawa Anak
Dalam menghadapai Praperadilan nanti Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto akan mengajukan ahli pidana dan ahli psikologi, intinya saya dan klien kami siap untuk menjalankan sidang selanjutnya.
Menurut Henry, pemgajuan saksi ahli pidana dan ahli psikologi tersebut termasuk dalam perintah.
Kalau ahli psikologi itu bagaimana psikologi seseorang dalam hubungan serta sikap antara bawahan serta atasan dia bersikap.
“Nanti akan diungkapkan bagaimana seharusnya sikap bawahan kepada pangkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
BACA JUGA:TNI Kerahkan 4 Pesawat Tempur dan 12 Kapal Perang, Panglima TNI Jenderal Andika Beri Penegasan
“Intinya kita siap untuk menjalankan ke persidangan selanjutnya, dan akan kita siapkan semua,” papar Henry.
Terkait dengan penahanan kliennya, Henry mengatakan bahwa terdapat dua prinsip pada setiap orang yang tidak boleh ditahan.
Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali orang yang keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan diancam hukuman 5 tahun atau lebih atau boleh di bawah lima tahun.
Terdapat keadaan yang menimbulkan ke khawatiran atau terdakwa itu melarikan diri atau melakukan tindak pidana dan sebagainya.