Esepsi Bripka RR Ditolak JPU dan Minta Tetap Lakukan Penahanan

Kamis 20-10-2022,17:06 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Usai Minta Maaf, Brisia Jodie Akui Langsung Diblokir Marion Jola

BACA JUGA:2 Langkah Heru Budi Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta

Dalam BAP itu, Bripka RR mengaku telah mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar Brigadir J di lantai 1 (satu) di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Karena Yoshua memiliki senjata, sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yan tidak diinginkan".

"Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas kuasa hukum.

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Ada Satu Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi, Tapi...

BACA JUGA:Temuan Zat Kimia Merusak Ginjal di 99 Balita yang Meninggal Diungkap Menkes

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sama-sama didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyebut keduanya telah melakukan dan turut serta dalam tindakan pembunuhan itu. Baik di sengaja maupun tidak.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Kategori :