Kemenkes Sebut Ada Satu Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi, Tapi...
Kemenkes Ungkap Manfaat Obat Sirup Kering-frolicsomepl-Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID - Ternyata masih ada satu jenis obat cair atau sirup yang diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dikonsumsi publik.
Kemenkes mengonfirmasi adanya pengecualian terkait obat sirup yang saat ini masih boleh dikonsumsi, lantas obat apa yang dimaksud?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kalau obat sirup atau cair yang masih boleh dikonsumsi adalah sirup kering.
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Merenggut Puluhan Nyawa Anak
BACA JUGA:Obat Sirup Apa Saja yang Dilarang Kemenkes? 3 Obat Apotek Ini Bisa jadi Solusi Pengganti!
Menurutnya, jenis obat sirup kering masih masuk ke dalam daftar pengecualian dari larangan yang baru-baru ini diedarkan.
Dengan demikian obat sirup sering dikonfirmasi masih dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Perlu diingat bahwa obat sirup kering itu masih harus diencerkan terlebih dahulu dengan menggunakan air di rumah.
Dilansir dari Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat), sirup kering merupakan obat serbuk yang harus dilarutkan terlebih dahulu dengan air minum sampai batas tanda sebelum digunakan.
BACA JUGA:Penelitian Kemenkes Sebut Deretan Zat Ini Cemari Obat Sirup, Terbukti Mengandung 3 Bahan Berbahaya
Apabila batas tanda tidak ada, maka dapat meminta bantuan apoteker di apotek untuk melarutkan, jumlah air ditakar dengan gelas ukur.
Obat sirup kering berupa sediaan suspensi kering atau larutan kering, artinya berupa serbuk dan tidak boleh basah saat penyimpanan.
Hal tersebut lantaran berpotensi dapat merusak khasiat obat (tidak stabil) dengan adanya air dalam jangka waktu lama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: