Penelitian Kemenkes Sebut Deretan Zat Ini Cemari Obat Sirup, Terbukti Mengandung 3 Bahan Berbahaya

Penelitian Kemenkes Sebut Deretan Zat Ini Cemari Obat Sirup, Terbukti Mengandung 3 Bahan Berbahaya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Setkab--

JAKARTA, DISWAY.ID - kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap penelitiannya terkait zat yang ada di obat sirup.

Menurut Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

Adapun zat kimia ini terungkap usai pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) atau gagal ginjal diteliti.

BACA JUGA:Puslabfor Polri Ikut Selidiki Kebakaran Masjid JIC

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2022.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari PMJ NEWS.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

BACA JUGA:Mengenal Etilen Glikol, Kandungan Parasetamol yang Disebut Jadi Biang Kerok Gagal Ginjal pada Anak

Kemenkes KINI mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

BACA JUGA:Tak Sebut Merek, Wamenkes Beberkan Ada 15 Obat Sirop yang Beredar di Pasaran Mengandung Etilen Glikol

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.

BPOM akan jaga ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: